Lowongan Calon Wakil Indonesia di komisi ASEAN



Pembukaan Pendaftaran Calon Wakil Indonesia di ASEAN

Pendaftaran Seleksi Calon Wakil Indonesia pada ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC)

Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk seleksi Wakil Indonesia di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children

(ACWC) atau Komisi ASEAN untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak.
Sebagai suatu komitmen dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di kawasan Asia Tenggara, ASEAN sepakat untuk membentuk ACWC di Hanoi, tanggal 7 April 2010. Masing-masing Negara Anggota ASEAN wajib menunjuk 2 (dua) orang wakil yang memiliki kepakaran di bidang perempuan (1 orang) dan bidang anak (1 orang) untuk duduk dalam ACWC.

Untuk Indonesia, salah satu wakilnya yang membidangi isu anak akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 7 April 2013. Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia akan melakukan proses seleksi untuk Wakil Indonesia pada periode keanggotaan tahun 2013-2016.

Proses seleksi wakil Indonesia yang akan duduk dalam ACWC tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh sebuah panitia kecil berdasarkan ketentuan khususnya point 6 mengenai selection process di dalam Term of References of the ACWC.

Panitia kecil tersebut merupakan perwakilan dari unsur-unsur terkait, yaitu:Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Calon Wakil Indonesia pada ACWC diharapkan dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia serta memiliki integritas dan menjunjung standar moralitas yang tinggi.
  2. Memiliki pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang luas di bidang hak-hak anak khususnya dan hak asasi manusia umumnya
  3. Memiliki pengetahuan yang luas mengenai mekanisme nasional, regional dan global dalam penanganan hak anak, serta memiliki pengetahuan yang memadai mengenai ASEAN.
  4. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan
  5. Memiliki kemampuan persuasive dalam perundingan dan kemampuan merumuskan dokumen hukum seperti deklarasi, kesepakatan, dan pernyataan.
  6. Telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memajukan isu hak-hak anak.
  7. Memiliki kapasitas kepemimpinan dan kemampuan untuk memberi arah pembahasan dan menjadi pengerak berbagai inisiatif dalam ACWC.
  8. Tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
  9. Mudah diakses serta memiliki jejaring baik dengan kalangan pemerintahan maupun masyarakat madani.

Selain memenuhi kriteria tersebut di atas, para calon yang berminat agar melengkapi persyaratan lain sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir yang sudah ditentukan (dapat diunduh disini)
  2. Surat pernyataan berbadan sehat dari rumah sakit yang kredibel;
  3. Surat referensi dari 2 (dua) lembaga (baik pemerintah maupun non pemerintah) yang bergerak di bidang hak-hak anak.
  4. Paper maksimal 3 halaman dalam Bahasa Inggris, yang menjawab pertanyaan berikut ini:
Isu apa saja yang menurut saudara perlu menjadi prioritas kebijakan nasional Indonesia di bidang hak-hak anak? Bagaimana cara dan strategi dalam mengedepankan berbagai isu hak-hak anak yang menjadi prioritas nasional dimaksud dalam kerangka ASEAN?

Bagaimana pandangan anda mengenai berbagai standar, prinsip dan norma perlindungan hak-hak anak yang ada pada kerangka ASEAN jika dibandingkan dengan pada kerangka PBB? Bagaimana cara dan strategi untuk memajukan isu-isu anak yang menjadi prioritas di ASEAN?

Menjelang berakhirnya tenggat waktu MDGs pada tahun 2015, menurut saudara bagaimana pencapaian target-target MDGs terkait isu hak-hak anak baik pada tataran nasional, kawasan dan internasional. Belajar dari pengalaman dan tantangan yang ada dalam kerangka MDGs saat ini, bagaimana menurut saudara target terkait isu hak anak dapat dikembangkan dan dipertajam lebih lanjut ke dalam agenda post-2015 development framework

Info Lengkap bisa menghubungi Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl. Abdul Muis, No. 7, Lt. 10, Jakarta Pusat, fax/tlp: (021) 3483 46 59, email : ACWCIndonesia@gmail.com


Bagi yang berminat dan memenuhi kriteria tersebut di atas, dapat segera mengajukan aplikasi dan kelengkapan persyaratan lainnya selambat-lambatnya pada tanggal 22 Maret 2013, ke:

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110. Telepon (021) 3842638, 3805563
Faksimile (021) 3805562, 3805559

0 komentar:

Posting Komentar