Penerimaan Pegawai Kontrak RS GRHASIA Yogyakarta
PENGADAAN CALON PEGAWAI KONTRAK (NON PNS) BLUD
RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki Integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Kontrak ( non PNS ) BLUD yang akan mengisi lowongan formasi : Psikiater, Spesialis Penyakit Dalam, Staff Keuangan , Psikologi Klinis,Staff IPSRS, Pengemudi,
II. KETENTUAN UMUM
- Proses seleksi Pengadaan Calon Pegawai Kontrak (Non PNS) BLUD RS.Jiwa Grhasia DIY terbuka untuk semua warga Indonesia.
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan Seleksi.
- Seluruh Tahapan Proses Seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
III. PERSYARATAN PELAMAR :
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI)
- Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikandengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
- Bersedia untuk menyelesaikan kontrak, apabila dinyatakan lulus sebagai Pegawai Non PNS RS Jiwa Grhasia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Persyaratan Khusus
- Berusia: Paling rendah 18 Tahun dan maksimal 45 Tahun, dan khusus Jabatan Dokter Spesialis maksimal 65 tahun, usia diperhitungkan sesuai data yang tercantum dalam ijazah;
- Mempunyai: (a)Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran bagi pelamar Jabatan Dokter Spesialis Jiwa dan Spesialis Dalam (b)Surat Izin Profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pelamar tenaga kesehatan (c)Surat Ijin (Sertifikat dari HimPsi) bagi pelamar Psikolog Klinis (d)SIM B-1 Umum bagi pelamar Pengemudi
- Nilai dan IPK yang ditentukan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan:
- 1) SMA memiliki nilai ijazah minimal 7;
- 2) SMK memiliki nilai ijazah dan jurusan minimal 7;
- 3) D.3 Akuntansi memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4
- 4) S.1 Akuntasi memiliki IPK minimal 3,00 dari Skala 4
- 5) S.2 memiliki IPK minimal 3,25
V. PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam tahapan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin IV;
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar pada satu jenis jabatan saja;
- Berkas lamaran disampaikan secara langsung di tempat yang ditentukan, dan berkas lamaran yang dikirim melalui pos atau media pengiriman lainnya, tidak akan dilverifikasi;
- Pelamar langsung datang ke tempat pendaftaran di RS Jiwa Grhasia dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas Lamaran
Berkas lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran dapat di download melalui
http://www.bkd.jogjaprov.go.id atau http://www.Grhasia.jogjaprov.go.id harus ditulis
tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai
Rp. 6.000,- dengan menyebutkan nama jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada
Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta, dilampiri dengan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,;
3) Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
4) Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja
yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih
berlaku;
6) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah)
yang masih berlaku;
7) Fotokopi dokumen:
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran bagi pelamar Jabatan Dokter Spesialis Jiwa dan Spesialis Dalam
- Surat Ijin (Sertifikat dari HimPsi) bagi pelamar Psikolog Klinis
- SIM B-1 Umum bagi pelamar Pengemudi
9) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada website
URL:http://www.bkd.jogjaprov.go.id dan http://www.Grhasia.jogjaprov.go.id
2.) Penyampaian Berkas Lamaran :
- a) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmap snelhechter folio dengan warna sebagai berikut :
- Pelamar Tenaga Psikiater dan Penyakit Dalam : warna biru
- Pelamar Tenaga Pengelola Keuangan : warna merah
- Pelamar Psikolog Klinis : warna kuning
- Pelamar Tenaga IPSRS dan Pengemudi : warna hijau
- pada bagian muka ditulis : nama pelamar, dan nama jabatan yang dilamar
- serta kualifikasi pendidikan.
- b). Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di
- Gedung Gedung RS Jiwa Grhasia, Jl. Kaliurang Km. 17 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3.) Seleksi Administrasi Berkas Lamaran
- Berkas lamaran akan diverifikasi dan diklarifikasi secara langsung di depan loket penyerahan berkas lamaran, dan apabila masih ada berkas yang tidak lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai dengan batas waktu penyerahan berkas berakhir;
- Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
- Hanya Peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
- Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapatdiminta kembali oleh pelamar;
- Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yangtersebut kelengkapan berkas tersebut di atas;
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui
Website http://www.Grhasia.jogjaprov.go.id/ dan http://bkd.jogjaprov.go.id/,
serta papan pengumuman di
RS Grhasia Jiwa Daerah Istimewa Yogyakarta,
Jalan Kaliurang Km. 7, dan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Jl. Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 5 Maret 2013
mulai pukul 10.00 WIB;
VI. KETENTUAN SELEKSI UJIAN TULIS:
- Seleksi Ujian Tulis akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2013, Tempat dan Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian.
- Lokasi Ujian dapat dilihat di RS Jiwa Grhasia dan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan atau melalui website http://www.Grhasia.jogjaprov.go.id/ dan http://bkd.jogjaprov.go.id/;
- Hasil ujian akan diumumkan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan atau http://www.jogjaprov.go.id
- Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan);
- Materi Ujian Terdiri dari:
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK)
- Tes Bahasa Inggris
- Tes Pengetahuan Teknologi
VII. LAIN-LAIN:
- Penetapan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Direktur RS Jiwa Grhasia selaku Kepala BLUD;
- Apabila setelah penetapan hasil ujian tahap akhir dan telah diumumkan kepadamasyarakat,terdapat pelamar yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, DirekturRS Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengambil nama pelamar urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi Tes Tahap Terakhir sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur RS Jiwa Grhasia serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, atau media lain yang tersedia;
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- RS Jiwa Grhasia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RS Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta atau Tim Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RS Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta;
0 komentar:
Posting Komentar